4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca Juga: BUMN BKI Buka Lowongan Kerja Semua Jurusan, Cek Syarat dan Cara Daftar
Cara cek daftar penerima PIP
Orang tua dapat melihat daftar penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yaitu pip.kemdikbud.go.id. Namun, orang tua harus memastikan siswa telah memiliki KIP.
1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Isi NISN, NIK, dan captcha. Klik "Cek Penerima PIP".
3. Peserta dapat mengetahui termasuk penerima PIP atau bukan dan pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silakan konfirmasi ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.