Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 Beserta Syaratnya

6 Desember 2023 13:30 WIB
Tangkapan layar laman PIP Kemdikbud
Tangkapan layar laman PIP Kemdikbud ( )

Sonora.ID - Simak cara daftar PIP Kemdikbud 2023 lengkap dengan syaratnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa berusia 6-21 tahun dengan ketentuan berikut ini:

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali sekolah. 
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Syarat & Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTS Buka hingga 31 Oktober 2023

Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023

Besaran dana yang disalurkan kepada peserta didik dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya.

  • SD/sederajat Rp450 ribu per tahun, khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan memperoleh Rp225 ribu per tahun.
  • SMP/sederajat Rp750 ribu per tahun, khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan memperoleh Rp375 ribu per tahun.
  • - SMA/sederajat Rp1 juta per tahun, khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan memperoleh Rp500 ribu per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Para siswa SD-SMA yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2023 harus terdaftar sebagai peserta KIP.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS 2024 Dibuka 11 Desember, Cek Syarat dan Cara Daftar

Alur Pendaftaran PIP 2023

Peserta dapat mendaftar sebagai penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) dengan memenuhi syarat berikut ini:

1. Berkas

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca Juga: BUMN BKI Buka Lowongan Kerja Semua Jurusan, Cek Syarat dan Cara Daftar 

Cara cek daftar penerima PIP

Orang tua dapat melihat daftar penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yaitu pip.kemdikbud.go.id. Namun, orang tua harus memastikan siswa telah memiliki KIP.

1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Isi NISN, NIK, dan captcha. Klik "Cek Penerima PIP".
3. Peserta dapat mengetahui termasuk penerima PIP atau bukan dan pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silakan konfirmasi ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm