Sonora.ID - Simak cara daftar PIP Kemdikbud 2023 lengkap dengan syaratnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa berusia 6-21 tahun dengan ketentuan berikut ini:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: Syarat & Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTS Buka hingga 31 Oktober 2023
Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2023
Besaran dana yang disalurkan kepada peserta didik dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.
Para siswa SD-SMA yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2023 harus terdaftar sebagai peserta KIP.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS 2024 Dibuka 11 Desember, Cek Syarat dan Cara Daftar
Alur Pendaftaran PIP 2023
Peserta dapat mendaftar sebagai penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) dengan memenuhi syarat berikut ini:
1. Berkas
2. Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca Juga: BUMN BKI Buka Lowongan Kerja Semua Jurusan, Cek Syarat dan Cara Daftar
Cara cek daftar penerima PIP
Orang tua dapat melihat daftar penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yaitu pip.kemdikbud.go.id. Namun, orang tua harus memastikan siswa telah memiliki KIP.
1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id.
2. Isi NISN, NIK, dan captcha. Klik "Cek Penerima PIP".
3. Peserta dapat mengetahui termasuk penerima PIP atau bukan dan pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silakan konfirmasi ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.