Sonora.ID - Simak cara daftar kartu kuning online sebagai kartu tanda pencari kerja.
Sebagian perusahaan mewajibkan calon pekerja melampirkan kartu kuning ketika melamar pekerjaan.
Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota untuk pendataan para pencari kerja.
Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah asalnya sesuai alamat yang tertera di KTP.
Kartu kuning terdiri atas dua halaman. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, NIK, foto, dan tanda tangan pencari kerja, sedangkan halaman kedua memuat data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.
Disnaker sebagai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan.
Kartu kuning bisa didapatkan secara offline dan online. Berikut ini syarat dan cara mendaftar kartu kuning secara online dilansir dari Kemnaker.
Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 Beserta Syaratnya
Syarat pendaftaran kartu kuning
- Fotokopi KTP/SIM
- Dua lembar pasfoto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.