Cara membuat kartu kuning secara offline
Para pencari kerja yang sudah melengkapi berkas persyaratan dapat mendatangi Disnaker kabupaten/kota setempat.
1. Pelamar kerja datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili
2. Pelamar mengunjungi bagian pembuatan kartu kuning dan menyerahka dokumen persyaratan.
3. Pekerja dapat menunggu sampai kartu kuning dicetak
4. Petugas akan memanggil pekerja jika kartu kuning sudah selesai dicetak.
5. Pekerja akan diarahkan ke bagian legalisasi kartu kuning.
Cara membuat kartu kuning online
1. Pekerja dapat mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Klik menu daftar.
3. Isi data NIK KTP, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Klik "Masuk Sekarang".
5. Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
6. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"/
7. Pekerja harus mengunggah foto resmi ukuran 3x4 cm.
8. Selanjutnya, pekerja mengikuti peritah yang ada untuk mengisi semua data.
9. Klik tombol save atau simpan jika sudah mengisi semua data.
10. Data akan tersimpang di Disnaker. Untuk pencetakan, pekerja bisa mendatangi Disnaker setempat.
Proses pembuatan kartu kuning, baik secara offline dan online, tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.