Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online sebagai Tanda Pencari Kerja

6 Desember 2023 17:09 WIB
Ilustrasi pencari kerja
Ilustrasi pencari kerja ( Pexels)

Cara membuat kartu kuning secara offline

Para pencari kerja yang sudah melengkapi berkas persyaratan dapat mendatangi Disnaker kabupaten/kota setempat.

1. Pelamar kerja datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili
2. Pelamar mengunjungi bagian pembuatan kartu kuning dan menyerahka dokumen persyaratan.
3. Pekerja dapat menunggu sampai kartu kuning dicetak
4. Petugas akan memanggil pekerja jika kartu kuning sudah selesai dicetak.
5. Pekerja akan diarahkan ke bagian legalisasi kartu kuning.

Cara membuat kartu kuning online

1. Pekerja dapat mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Klik menu daftar.
3. Isi data NIK KTP, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.
4. Klik "Masuk Sekarang".
5. Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
6. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja"/
7. Pekerja harus mengunggah foto resmi ukuran 3x4 cm.
8. Selanjutnya, pekerja mengikuti peritah yang ada untuk mengisi semua data.
9. Klik tombol save atau simpan jika sudah mengisi semua data.
10. Data akan tersimpang di Disnaker. Untuk pencetakan, pekerja bisa mendatangi Disnaker setempat.

Proses pembuatan kartu kuning, baik secara offline dan online, tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm