Sonora.ID – Berikut ulasan mengenai besaran gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
PTPS dibentuk oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Ada beberapa tugas PTPS dalam pemilu yang perlu diketahui, yaitu:
Tugas PTPS
Tugas PTPS tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu Umum, Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Adapun tugas PTPS dalam aturan tersebut ada dalam pasal 43 yaitu:
-Untuk pencegahan dugaan pelanggaran pemilu.
-Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
-Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;