-Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
-Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta: Hujan Diprediksi Turun di Dua Wilayah Ibu Kota Pada Siang Hari
Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024
Diketahui jika besaran gaji PTPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Ketentuan tentang gaji PTPS Pemilu 2024 tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Menurut surat tersebut, bahwa besaran gaji pengawas TPS pada pemilu kriterianya ada dua yakni pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara.
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah Rp750.000 per bulan.
Adapun gaji PTPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.
Sementara Gaji PTPS Pemilu 2024 ini naik daripada Pemilu 2019 sebelumnya yaitu Rp650.000 per bulan
Demikian ulasan mengenai besaran gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, 7 Desember 2023 Jabodetabek, Cek Dulu!