Utang Pajak 1M, KPP Pratama Surakarta Sita Jutaan Lembar Saham WP

7 Desember 2023 19:37 WIB
KPP Pratama Surakarta Sita 3 juta lembar saham wajib pajak
KPP Pratama Surakarta Sita 3 juta lembar saham wajib pajak ( KPP Pratama Surakarta)

Solo.SonoraID - Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta (Selasa, 05/12).

Rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak.

Jumlah kepemilikan efek sebanyak 3.265.000 lembar tersebar di dua belas perusahaan.

DU adalah direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta dan memiliki utang pajak sebesar Rp1.142.712.118,00.

Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi.

Kegiatan penyitaan atas aset milik Penanggung Pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pasal 23 ayat (4) PMK-61 menjelaskan bahwa KPP berhak melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak, diantaranya uang tunai, logam mulia, perhiasan, surat berharga, piutang, harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan dan sektor perasuransian, serta penyertaan modal pada perusahaan lain.

Kepala KPP Pratama Surakarta, Herry Wirawan, menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan kali ini.

“Terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang telah banyak membantu kantor kami melakukan penyitaan ini. Kegiatan ini utamanya adalah bentuk law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian, kami tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas Herry.

Penyitaan kali ini tertuang dalam Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Nomor BA00021/SITA/KPP.300104/2023 tanggal 5 Desember 2023.

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, jutaan lembar saham tersebut berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka KPP akan melakukan penjualan surat berharga (lembar saham yang menjadi objek sita) milik Penanggung Pajak di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.” ungkap Kunto, JSPN KPP Pratama Surakarta.

Penyitaan atas kepemilikan efek yang dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta ini adalah pertama kalinya dilakukan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II dan menjadi yang ketiga di Indonesia, setelah KPP Pratama Balikpapan Timur melakukannya di tahun 2022 dan KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2023.

Realisasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Surakarta sampai dengan 5 Desember 2023 mencapai Rp10.109.441.395,00 atau 97,15% dari target sebesar Rp10.406.206.000,00.

#PajakKitaUntukKita

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kalahkan Prancis, Jerman Berhasil Menangkan Piala Dunia U-17 di Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm