Pengambilan KJP Pasar Jaya dibagi menjadi beberapa wilayah, yakni sebagai berikut.
Pemerintah DKI Jakarta mengimbau agar orang tua tidak membawa anak kecil berusia kurang dari 12 tahun ketika berbelanja.
Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Awas Dicatut Sembarangan!
Besaran Dana KJP Plus
Adapun besaran yang diterima penerima manfaat KJP Plus disesuaikan dengan jenjang sekolah siswa. Berikut rinciannya.
1. SD/MI
Sebanyak 313.154 penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp250.000 setiap bulannya, terbagi menjadi Rp135.000 untuk biaya rutin dan Rp115.000 untuk biaya berkala.
Selain itu, SPP tambahan untuk SD/MI swasta selama 6 bulan adalah sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs
Sejumlah 186.697 penerima akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan rincian Rp185.000 untuk biaya rutin dan Rp115.000 untuk biaya berkala.