Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya, Bisa Akses di Link Berikut

8 Desember 2023 13:40 WIB
Ilustrasi cara daftar antrian KJP Pasar Jaya.
Ilustrasi cara daftar antrian KJP Pasar Jaya. ( Dok. KJP Pasar Jaya)

Sonora.ID - Cara daftar antrian KJP Pasar Jaya secara online sebenarnya mudah dan dapat dilakukan melalui ponsel.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pasar Jaya adalah bantuan yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dilansir dari Grid.ID, untuk kuota bantuan KJP Pasar Jaya tahap I yang dibuka sejak 4 Oktober 2023 adalah sebanyak 674.599 orang.

Nantinya, bantuan yang diberikan dapat dipakai untuk belanja di toko perlengkapan sekolah yang dilengkapi mesin EDC Bank DKI.

Namun, untuk dapat membelanjakannya, kita harus daftar antrian KJP Pasar Jaya terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya

Penting untuk diketahui bahwa antrian ini hanya bisa diterima oleh orang yang menjadi penerima manfaat jadi setiap individu harus melakukan verifikasi.

Untuk cara selengkapnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

  • Buka laman antriankjp.pasarjaya.co.id atau bisa juga dengan mengeklik tombol ini.
  • Lakukan verifikasi nomor kartu penerima manfaat dalam pop-up box yang muncul.
  • Isi form sesuai yang diminta seperti wilayah, lokasi pengambilan, tanggal pengambilan, nomor kartu ATM penerima manfaat, dan tanggal lahir. Isi pula kolom Captcha dengan angka yang sesuai.
  • Klik centang pada bagian Disclaimer.
  • Klik tombol enter atau simpan.
  • Antrian akan Anda dapatkan.

Daftar Lokasi Pengambilan KJP Pasar Jaya

Pengambilan KJP Pasar Jaya dibagi menjadi beberapa wilayah, yakni sebagai berikut.

  • Jakarta Pusat: Jakmart Cikini
  • Jakarta Timur: Jakgrosir Induk Kramat Jati
  • Jakarta Utara: Jakgrosir Pasar Walang Baru, Pasar Sunter Podomoro, Mini DC Pasar Koja (kontainer)
  • Jakarta Selatan: Mini DC Kelurahan Pejaten Barat
  • Jakarta Barat: Mini DC Grogol, Jakgrosir Kedoya

Pemerintah DKI Jakarta mengimbau agar orang tua tidak membawa anak kecil berusia kurang dari 12 tahun ketika berbelanja.

Baca Juga: Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak, Awas Dicatut Sembarangan!

Besaran Dana KJP Plus

Adapun besaran yang diterima penerima manfaat KJP Plus disesuaikan dengan jenjang sekolah siswa. Berikut rinciannya.

1. SD/MI

Sebanyak 313.154 penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp250.000 setiap bulannya, terbagi menjadi Rp135.000 untuk biaya rutin dan Rp115.000 untuk biaya berkala.

Selain itu, SPP tambahan untuk SD/MI swasta selama 6 bulan adalah sebesar Rp130.000 per bulan.

2. SMP/MTs

Sejumlah 186.697 penerima akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan rincian Rp185.000 untuk biaya rutin dan Rp115.000 untuk biaya berkala.

Tambahan SPP untuk SMP/Mts swasta selama 6 bulan adalah Rp170.000 per bulan.

Baca Juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023!

3. SMA/MA

Terdapat 65.073 penerima yang akan mendapatkan dana sebesar Rp420.000 setiap bulannya, terdiri dari Rp235.000 untuk biaya rutin dan Rp185.000 untuk biaya berkala.

Selain itu, terdapat tambahan SPP untuk SMA/MA swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

4. SMK

Sejumlah 107.775 penerima akan menerima dana sebesar Rp450.000 per bulan, dengan rincian Rp235.000 untuk biaya rutin dan Rp215.000 untuk biaya berkala.

Tambahan SPP untuk SMK swasta selama 6 bulan adalah sebesar Rp240.000 per bulan.

5. PKBM

Ada 1.900 penerima yang akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan pembagian Rp185.000 untuk biaya rutin dan Rp115.000 untuk biaya berkala.

Itulah tadi cara daftar antrian KJP Pasar Jaya. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm