Solo, Sonora.ID – Proyek Masjid Raya Syekh Zayed ternyata masih meninggalkan persoalan.
Persoalan yang ada adalah kontraktor utama yang masih memiliki utang retensi pekerjaan lanskap senilai Rp 145.003.954.
Hutang ini ternyata timbul karena pada awal pembangunan ada pemangkasan anggaran.
Victoria Sulistyowati, administrasi CV Cahaya Bintang Sejahtera, mengatakan bahwa anggaran semula direncanakan Rp 2 miliar menjadi Rp 800 juta.
Hal ini merupakan penyebab Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sempat complain saat sidak sebelum diresmikan.
“Tahap pertama sesuai dengan gambar yang diberi dari perencanaan mereka. Nilai kontrak kami sekitar Rp 2 miliar awalnya. Lalu dipangkas sampai sekitar Rp 800 juta,” jelas Victoria.
Basuki mengatakan bahwa ia baru menyadari setelah ia melaksanakan sidak.
“Saat mau diresmikan, sebelum diresmikan Pak Basuki PUPR melaksanakan sidak dulu yang dilaksanakan sebelum seminggunya. Kemudian Pak Basuki memberi komentar tanamannya kering,” jelasnya.
Kecewa dengan hasil dari pekerjaan lanskap ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka segera mendesak agar tanaman segera diubah dengan yang lebih layak.
Namun, waktu satu minggu tidak mungkin dikerjakan oleh satu vendor sehingga untuk tahap kedua ini akan melibatkan vendor lainnya.
Victoria mengatakan bahwa karena pemangkasan dana tersebut, dari vendor juga memberi tanaman sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Sementara itu, Gibran mengatakan bahwa taman harus diubah dalam waktu satu minggu sebelum Pak Jokowi meresmikan.
Victoria mengatakan bahwa pada akhirnya tanaman diubah. Untuk pengerjaan tahap kedua bagian utara dan barat dikerjakan oleh vendor lama, sementara untuk bagian timur dan selatan dikerjakan oleh vendor baru.
Pada akhirnya semua anggaran yang telah direncakan sejak awal terpakai semua dengan total sekitar Rp 2 miliar.
Sementara itu, setahun lebih setelah proyek diresmikan, ternyata proyek yang berasal dari dana hibah Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) ini menyisakan utang retensi pekerjaan lanskap senilai Rp 145 juta yang belum dibayarkan oleh PT. Wakita Karya selaku kontraktor utama.
Penulis: Naila Suci
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Sponsor Tidak Mampu Bayar EO, Gebyar UMKM Solo Batal Dilaksanakan