Isu disabilitas hanya menjadi kewenangan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial yang termuat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997. Tetapi seiring berjalan waktu, lahirnya beberapa regulasi dan riset yang menegaskan bahwa disabilitas dalam pembangunan bisa berperan aktif untuk mewujudkan Indonesia Inklusif 2030.
"Pada eriode pertama Pak Danny Pomanto sebagai Wali Kota, isu disabilitas hanya meliputi satu SKPD. Tetapi 2015, Pemkot semakin berpihak terhadap teman-teman disabilitas," beber Rahman.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Makassar Akan Hadirkan Unit Layanan Disabilitas di Sekolah
Selain Dinas Sosial, kini beberapa OPD ikut dilibatkan pada isu inklusifitas. Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Perhunungan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Harus ada visi misi kelompok rentan khususnya disabiitas. Dari situlah kami masuk, memperkuat program Pemkot melalui Bappeda sebagai OPD yang merencanakan atau pengontrol OPD lain di dalam penyusunan rencana kerja," jelasnya. Tak hanya isapan jempol, Rahman mengakui bahwa Pemkot Makassar betul-betul berbenah diri menyempurnakan konsep inklusif tersebut.