Ilustrasi Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis! (
Disdukcapil)
Sonora.ID – Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi Anda untuk mengetahui apa itu IKD yang akan menjadi identitas digital pengganti E-KTP.
Artikel ini akan membantu kamu memahami cara bikin dan aktivasi IKD secara online dan gratis!
Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Nah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui akan memulai penerapan IKD secara bertahap.
Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.
Namun perlu diingat bahwa, IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudim seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.
Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:
Menghemat pembiayaan kartu identitas
Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone
Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:
Data Keluarga
Dokumen
Pelayanan
Pemantauan Pelayanan
Histori aktivitas
Ubah PIN
Hapus Akun
Keterangan
KTP Digital
Biodata
Pindai
Lantas bagaimana cara bikin IKD dan cara aktivasi IKD? Berikut langkah-langkahnya:
Cara Bikin dan Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:
Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
Memiliki email dan nomor ponsel
Terhubung jaringan internet
Smartphone / HP Andoid min v 7.1
Jika sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya Anda bisa mengikuti cara bikin IKD berikut:
Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
Klik tombol “Daftar”
Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah
Cara Aktivasi IKD
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
Lakukan verifikasi wajah
Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.