Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis!

11 Desember 2023 09:41 WIB
Ilustrasi Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis!
Ilustrasi Cara Bikin dan Aktivasi IKD Pengganti E-KTP secara Online, Gratis! ( Disdukcapil)

Sonora.ID – Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi Anda untuk mengetahui apa itu IKD yang akan menjadi identitas digital pengganti E-KTP.

Artikel ini akan membantu kamu memahami cara bikin dan aktivasi IKD secara online dan gratis!

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Nah, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui akan memulai penerapan IKD secara bertahap.

Rencananya, IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Nantinya, KTP digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

Namun perlu diingat bahwa, IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudim seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa e-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:

  • Menghemat pembiayaan kartu identitas
  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone

Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:

  • Data Keluarga
  • Dokumen
  • Pelayanan
  • Pemantauan Pelayanan
  • Histori aktivitas
  • Ubah PIN
  • Hapus Akun
  • Keterangan
  • KTP Digital
  • Biodata
  • Pindai

Lantas bagaimana cara bikin IKD dan cara aktivasi IKD? Berikut langkah-langkahnya:

Cara Bikin dan Aktivasi IKD

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Warga di 10 Negara Ini Ternyata Paling Banyak Punya KTP Indonesia!

  • Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Memiliki email dan nomor ponsel
  • Terhubung jaringan internet
  • Smartphone / HP Andoid min v 7.1

Jika sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya Anda bisa mengikuti cara bikin IKD berikut:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Cara Aktivasi IKD

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
  • Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Kemudian, scan QR Code ke Disdukcapil
  • Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lalku masukkan PIN sesuai kode aktivasi yag diterima di email.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm