Sonora.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap mulai diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Permendagri No 72 Tahun 2022 pasal 13 ayat 2, IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menyampilkan data pribadi sebagai identias bersangkutan.
Adapun KD berfungsi:
IKD sudah mulai diperkenalkan sejak awal tahun 2023 lalu.
Dan hingga saat ini masih secara bertahap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini
Perbedaan IKD dan e-KTP
Banyak masyarakat yang masih kebingungan terhadap perbedaan e-KTP dan IKD.
e-KTP merupakan identitas kependudukan atau kartu identitas yang dicetak dengan blangko khusus.
Sementara IDKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang memuat informasi dokumen kependudukan.