Syarat dan Cara Aktivasi IKD
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mengaktivasi IKD, yaitu sudah memiliki:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP
- Email aktif
- Nomor ponsel aktif
- Smartphone berbasis Android atau IOS dengan akses internet
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
Cara Aktivasi IKD:
- Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Jika sudah, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
- Ambil swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
- Kemudian pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
- Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
- Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha Klik "Aktifkan"
- Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email
- Selesai. IKD sudah diaktivasi dan dapat digunakan
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
2 November 2024 21:15 WIB
2 November 2024 20:45 WIB
2 November 2024 20:00 WIB
2 November 2024 19:30 WIB