Menurut Permendagri No 72 Tahun 2022 pasal 13 ayat 2, IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menyampilkan data pribadi sebagai identias bersangkutan.
Adapun KD berfungsi:
untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data
IKD sudah mulai diperkenalkan sejak awal tahun 2023 lalu.
Dan hingga saat ini masih secara bertahap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.