IKD (Identitas Kependudukan Digital), Lengkap dengan Syarat dan Cara Aktivasi

12 Desember 2023 08:00 WIB
ilustrasi, IKD (Identitas Kependudukan Digital)
ilustrasi, IKD (Identitas Kependudukan Digital) ( Google Play Store)

Sonora.ID - Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap mulai diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Permendagri No 72 Tahun 2022 pasal 13 ayat 2, IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berbentuk digital yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menyampilkan data pribadi sebagai identias bersangkutan.

Adapun KD berfungsi:

  • untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD
  • untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD
  • untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data

IKD sudah mulai diperkenalkan sejak awal tahun 2023 lalu.

Dan hingga saat ini masih secara bertahap diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini

Perbedaan IKD dan e-KTP

Banyak masyarakat yang masih kebingungan terhadap perbedaan e-KTP dan IKD.

e-KTP merupakan identitas kependudukan atau kartu identitas yang dicetak dengan blangko khusus.

Sementara IDKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang memuat informasi dokumen kependudukan.

Syarat dan Cara Aktivasi IKD

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk mengaktivasi IKD, yaitu sudah memiliki:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif
  • Smartphone berbasis Android atau IOS dengan akses internet

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Aktivasi IKD:

  • Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Jika sudah, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Ambil swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Kemudian pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat
  • Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha Klik "Aktifkan"
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email
  • Selesai. IKD sudah diaktivasi dan dapat digunakan

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm