- Buka situs web https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih opsi "Verifikasi Keanggotaan dan Pengurus Partai Politik" atau akses langsung melalui tautan ini.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang telah disediakan.
- Centang kotak opsi "Saya bukan robot".
- Klik tombol "Cari".
- Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
- Apabila nama Anda terdaftar parpol tanpa persetujuan, Anda dapat melakukan laporan.
Cara Lapor Nama Terdaftar Parpol di Sipol
Jika saat pencarian nama Anda tidak terdaftar atau menampilkan kode "500", maka Anda tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Tugas KPPS 1 sampai 7, Lengkap dengan Link Download PDF Buku Panduan
Namun, jika nama Anda digunakan tanpa izin, segera laporkan insiden tersebut ke Help Desk KPU dengan cara:
- Kunjungi situs web https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau klik tombol yang tersedia.
- Isi formulir dengan data lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
- Sampaikan keluhan terkait penggunaan nama dan NIK Anda oleh partai politik di kolom tanggapan/masukan.
- Sertakan bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan bahwa nama dan NIK Anda digunakan sebagai anggota partai politik.
- Unduh formulir tanggapan masyarakat dari laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.
- Centang kotak opsi "Saya bukan robot".
- Klik tombol "Submit".
- Setelah melaporkan, tunggu agar laporan Anda segera diproses oleh KPU.
Demikian tadi cara cek nama di Sipol Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
TERKINI
22 November 2024 12:09 WIB
22 November 2024 12:06 WIB
22 November 2024 12:00 WIB
22 November 2024 11:58 WIB