Cara Cek Nama di Sipol Pemilu 2024, Siapkan NIK Dulu

12 Desember 2023 12:45 WIB
Tangkapan layar laman KPU untuk cara cek nama di Sipol.
Tangkapan layar laman KPU untuk cara cek nama di Sipol. ( Sonora/Nisa Rahmia)

Sonora.ID - Cara cek nama di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk Pemilu 2024 membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek nama di Sipol ini bertujuan untuk mengetahui apakah nama dan NIK kita terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.

Jika terdaftar sebagai anggota partai politik, kita tidak dapat mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Meski kita tidak mendaftar KPPS Pemilu pun, hal tersebut tentunya merugikan dan menyebalkan sebab nama kita dicatut secara sembarangan.

Baca Juga: Contoh Soal Tes KPPS dan Jawabannya Tahun 2024 yang Paling Lengkap

Pencatutan nama sebagai partai politik juga merupakan pelanggaran hukum dan melanggar undang-undang.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik ketika dikonfirmasi Kompas.com.

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," jelas Idham, Jumat (8/12/2023).

Cara Cek Nama di Sipol

Adapun cara cek Sipol untuk cek NIK terdaftar parpol dapat dilakukan dalam langkah-langkah berikut.

  • Buka situs web https://infopemilu.kpu.go.id/.
  • Pilih opsi "Verifikasi Keanggotaan dan Pengurus Partai Politik" atau akses langsung melalui tautan ini.
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang telah disediakan.
  • Centang kotak opsi "Saya bukan robot".
  • Klik tombol "Cari".
  • Hasil pencarian akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.
  • Apabila nama Anda terdaftar parpol tanpa persetujuan, Anda dapat melakukan laporan.

Cara Lapor Nama Terdaftar Parpol di Sipol

Jika saat pencarian nama Anda tidak terdaftar atau menampilkan kode "500", maka Anda tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Tugas KPPS 1 sampai 7, Lengkap dengan Link Download PDF Buku Panduan

Namun, jika nama Anda digunakan tanpa izin, segera laporkan insiden tersebut ke Help Desk KPU dengan cara:

  • Kunjungi situs web https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau klik tombol yang tersedia.
  • Isi formulir dengan data lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Sampaikan keluhan terkait penggunaan nama dan NIK Anda oleh partai politik di kolom tanggapan/masukan.
  • Sertakan bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan bahwa nama dan NIK Anda digunakan sebagai anggota partai politik.
  • Unduh formulir tanggapan masyarakat dari laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.
  • Centang kotak opsi "Saya bukan robot".
  • Klik tombol "Submit".
  • Setelah melaporkan, tunggu agar laporan Anda segera diproses oleh KPU.

Demikian tadi cara cek nama di Sipol Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm