Pemko Medan dan DPRD Medan Sepakati 16 Ranperda ke Dalam Propemperda Tahun 2024

12 Desember 2023 21:55 WIB
Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12)
Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12) ( )

Medan, Sonora.ID - Pemko Medan dan DPRD Medan sepakati 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Penetapan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Dari jumlah itu, 3 di antaranya Ranperda Komulatif Terbuka, 6 Ranperda usulan Pemko Medan dan 7 Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan.  

Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Paripurna tentang Penetapan Propemperda Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/12). Rapat ini dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta 3 Wakil Ketua DPRD Medan, anggota dewan, pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.  

“Kami berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik – baiknya dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bobby Nasution.  

Baca Juga: Mulai Kegiatan Pendataan Potensi Penduduk, Pemko Medan Kick Off Tangan Berkah

Menurut Bobby Nasution, dengan pembahasan yang baik, dapat melahirkan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.

Disamping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi semua.  

Orang nomor satu di Pemko Medan itu mengungkapkan, Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.  

Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

Selain itu, Bobby Nasution mengatakn, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan.   

Sebanyak 16 Ranperda yang disepakati ditetapkan ke dalam Propemperda yakni Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka), Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 (Komulatif Terbuka). 

Baca Juga: Senin, PKL Jalan Anang Adenansi Bakal Dikumpulkan. Ada Apa Ya? 

Kemudian, APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015/2035 (Usulan Pemko Medan), Tata Cara Penyusunan Program Pembentukkan Perda (Usulan DPRD Medan) dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan).  

Selanjutnya, Perubahan atas Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 – 2025 (Usulan Pemko Medan) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan Tahun 2025 – 2045 (Usulan Pemko Medan).   

Selain itu, Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Kota Medan tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan), Ketahanan Pangan (Usulan DPRD Medan), Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) serta Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).

Baca Juga: Senin, PKL Jalan Anang Adenansi Bakal Dikumpulkan. Ada Apa Ya? 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm