BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Edukasi dan Sosialisasi di Pasar Karbela, Kerja Keras Bebas Cemas

12 Desember 2023 21:42 WIB
Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar.
Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar. ( )

Sonora.id - Dalam rangka menyasar para pekerja bukan penerima upah atau para pekerja di sektor informal, tim BPJS Ketenagakerjaan melalukan kunjungan ke pasar.

Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosiaslisasi mengenai program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan kunjungan ke pasar ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini, jumlah pekerja yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dari jumlah tersebut 7,2 juta pekerja berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, wirausaha, seniman, pekerja paruh waktu.

Para pekerja di sektor informal jumlahnya 60% dari total seluruh pekerja yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencoba mendekatkan diri dan mempermudah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan aktivasi di Pasar.

Selasa, 12 Desember 2023, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi di Pasar Karbela, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Perangkat Desa dan Ketua RT di Kecamatan Pujon

Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang The Plaza BPJamsostek menyampaikan slogan Kerja Keras, Bebas Cemas. Suhuri menambahkan melalui program ini para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, bisa bekerja dengan tenang dan menghilangkan kecemasan terkait resiko kerja.

"Para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Website), website BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan Agen Perisai. Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp 20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp 16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambah Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek menerangkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dia dan suami sebagai orang yang berdagang,” tutur Ibu Sri yang merupakan salah satu pengunjung pasar ketika ditanya tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa pengunjung pasar pun akhirnya mendaftarkan diri mereka selama kegiatan berlangsung.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah agar bisa mengetahui manfaat BPJS Ketanagkerjaan dan melindungi para pekerja agar bisa bekerja tanpa cemas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm