Persyaratan PTPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jadwal, Tugas, dan Honor

13 Desember 2023 12:36 WIB
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS).
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). ( Kompas.id)

Sonora.ID - Simak persyaratan PTPS 2024 lengkap dengan jadwal, tugas, honor, dan berkas pendaftaran.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

PTPS memiliki tugas untuk mengawasi dan mencegah kecurangan pada Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, pengawas TPS (PTPS) dibentuk oleh panwaslu kecamatan/panwas kecamatan.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 22-23 Januari 2024. Sebab, Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan beberapa fungsi, meliputi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca Juga: Pendaftaran LPDP 2024 Lengkap dengan Jadwal, Syarat, dan Link

Honor PTPS Pemilu 2024

Honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah KPU mengajukan kenaikan honor kepada Kementerian Keuangan. 

  • Honor Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp2.200.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.850.000 per bulan.
  • Honor Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.900.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp1.650.000 per bulan.
  • Honor Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Rp1.550.000 per bulan.
  • Honor Pelaksana Teknis Pemilu 2024 Rp900.000 per bulan.
  • Honor Pelaksana Teknis non-PNS Pemilu 2024 Rp1.500.000 per bulan.
  • Honor Panwaslu Desa Pemilu 2024 Rp1.100.000 per bulan.
  • Honor Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 Rp750.000 per bulan.
  • Honor PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara Pemilu 2024 Rp1.000.000 per bulan, naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya Rp650.000 per bulan.

Persyaratan PTPS Pemilu 2024

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  4. Calon peserta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Calon peserta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Calon peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
  8. Calon peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
  9. Calon peserta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Calon peserta mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai PTPS.
  11. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Calon peserta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Calon peserta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran PTPS 2024

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
  7. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pendaftaran Tamtama TNI AL 2024 Beserta Syarat, Link, dan Jadwal

Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm