Dalam beberapa pemilihan, saksi partai politik mungkin menerima honor jadi saksi di TPS dalam bentuk uang atau kompensasi finansial lainnya sebagai pengakuan atas peran mereka dalam memantau proses pemilihan.
Biasanya, besaran honor tergantung pada tingkat tanggung jawab saksi, lokasi geografis, dan lainnya.
Dilansir dari beberapa sumber mengacu pada Pemilu 2019, honor jadi saksi TPS bervariasi antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000 per orang.
Kemudian konsumsi Rp50.000 dan atribut Rp25.000 hingga Rp200.000. Maka untuk setiap TPS dibutuhkan Rp175.000-Rp250.000 untuk membayar saksi partai politik.
Para saksi akan bekerja mulai pagi sampai kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan.
Nantinya, para saksi bertugas untuk mengawal TPS ke kecamatan hingga KPU.
Namun perlu diingat jika, aturan, praktik, dan honor jadi saksi di TPS dapat berbeda-beda di masing-masing partai politik. Sehingga, penting untuk memeriksa aturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
Baca Juga: Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024