Sonora.ID - Simak besaran honor saksi partai politik di Tempat pemilihan Suara (TPS).
Adapun tugas saksi partai politik di TPS yaitu untuk memantau proses, pemilihan, melindungi kepentingan partai politik yang mereka wakili dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan baik berdasarkan peraturan hukum yang berlalu.
Itulah mengapa partai politik (parpol) akan menyiapkan sejumlah orang untuk menjadi saksi yang ditempatkan di berbagai tempat pemilihan suara (TPS).
Lantas berapa besaran honor saksi dalam pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini:
Berapa Honor Saksi di TPS Pemilu 2024?
Saksi parpol di TPNS kadang adalah relawan parpol yang tidak mendapatkan bayaran secara finansial. Orang seperti ini adalah warga yang bersedia berkontribusi dalam pemilihan secara sukarela demi transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.
Namun, ada pula saksi saksi-saksi yang mendapatkan honor dari partai.
Baca Juga: Persyaratan PTPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Jadwal, Tugas, dan Honor
Pada dasarnya, honor jadi saksi di TPS dapat bervariasi tergantung pada aturan dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.
Besarnya bayaran yang diberikan kepada saksi dapat ditentukan oleh partai politik yang mereka wakili.
Dalam beberapa pemilihan, saksi partai politik mungkin menerima honor jadi saksi di TPS dalam bentuk uang atau kompensasi finansial lainnya sebagai pengakuan atas peran mereka dalam memantau proses pemilihan.
Biasanya, besaran honor tergantung pada tingkat tanggung jawab saksi, lokasi geografis, dan lainnya.
Dilansir dari beberapa sumber mengacu pada Pemilu 2019, honor jadi saksi TPS bervariasi antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000 per orang.
Kemudian konsumsi Rp50.000 dan atribut Rp25.000 hingga Rp200.000. Maka untuk setiap TPS dibutuhkan Rp175.000-Rp250.000 untuk membayar saksi partai politik.
Para saksi akan bekerja mulai pagi sampai kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan.
Nantinya, para saksi bertugas untuk mengawal TPS ke kecamatan hingga KPU.
Namun perlu diingat jika, aturan, praktik, dan honor jadi saksi di TPS dapat berbeda-beda di masing-masing partai politik. Sehingga, penting untuk memeriksa aturan dan ketentuan lokal yang berlaku.
Baca Juga: Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024