Pengguna harus membayar pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% jika memiliki NPWP. Namun, jika tidak memiliki NPWP, pengguna wajib membayar PPh 20%.
Contoh:
Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika tiba di Indonesia adalah Rp 14.000 maka perhitungannya,
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Pembebasan: 500 dollar AS
Nilai yang dikenakan pungutan: Nilai barang - pembebasan = 799 dollar AS
Kurs: Rp 14.000 per dollar AS
Nilai Pabean (NP): 799 x Rp 14.000 = Rp 11.186.000
Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 1.119.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 11.186.000 + Rp 1.119.000 = Rp 12.305.000.
PPN: 11 persen x NI = Rp 1.354.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp 1.231.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp 2.461.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Jadi, total tagihan adalah BM+PPN+PPh.
Catatan:
Jika harga barang di bawah 500 dollar AS saat dibeli dari luar negeri, barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Demikian cara daftar IMEI iPhone secara online lengkap dengan link formulir dan biaya registrasi.