Sonora.ID - Simak cara daftar IMEI iPhone secara online lengkap dengan link formulir dan biaya registrasi.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional yang terdiri atas 15 digit untuk mengidentifikasi secara unit alat atau perangkat HKT (handphone, komputer, dan tablet) yang tersambung ke jaringan seluler.
Pengguna harus memastikan IMEI ponselnya terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Apabila IMEI tidak terdaftar di laman Kemenperin, perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga terblokir.
IMEI tersedia pada setiap perangkat ponsel, baik Android maupun iPhone.
Kali ini, Sonora akan membahas cara daftar IMEI iPhone secara online dengan cepat dan praktis.
Cara Daftar IMEI iPhone secara Online
1. Pengguna dapat meregistrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau lewat website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
2. Setelah registrasi online, pengguna akan mendapatkan QR code untuk di-scan petugas bea cukai.
3. Pengguna dapat datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai
Biaya Registrasi IMEI iPhone
Pengguna harus membayar pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% jika memiliki NPWP. Namun, jika tidak memiliki NPWP, pengguna wajib membayar PPh 20%.
Contoh:
Anda membeli iPhone 14 Pro 512 GB dengan harga 1.299 dollar AS dan kurs yang berlaku ketika tiba di Indonesia adalah Rp 14.000 maka perhitungannya,
Jadi, total tagihan adalah BM+PPN+PPh.
Catatan:
Jika harga barang di bawah 500 dollar AS saat dibeli dari luar negeri, barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Demikian cara daftar IMEI iPhone secara online lengkap dengan link formulir dan biaya registrasi.
Baca artikel dan berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.