Pontianak, Sonora.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Penyerahan Penganugerahan Keterbukaan Informasi (KI) Badan Publik Se – Kalimantan Barat Tahun 2023, yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/12/2023).
Harisson mengatakan penganugerahan untuk Keterbukaan Informasi memang sudah sesuai amanat Undang – Undang dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta Masyarakat dalam Pembangunan.
“Jadi Badan Layanan Publik itu diminta untuk memberikan informasi yang diminta oleh Masyarakat dimana mereka selanjutnya dapat memberikan kritik, saran dari informasi – informasi yang diberikan oleh Badan Layanan Publik, “ ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada media – media memberikan informasi – informasi yang berimbang terhadap layanan publik kepada Masyarakat.
Baca Juga: Pj Gubernur Minta DWP Sulsel Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi
“Saya minta kepada media jika mendapatkan informasi layanan public sifatnya harus seimbang, jangan sampai mendiskreditkan Badan Layanan Publik, “ tegasnya.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, SH., senada dengan Pj Gubernur Kalbar dimana dalam Keterbukaan Informasi menjadi dilematis juga. “Kita upayakan agar informasi yang didapatkan Masyarakat adalah benar – benar valid, “ ujarnya.
Bahasan mengatakan Pemerintah Kota Pontianak akan terus berupaya bagaimana meningkatkan Keterbukaan Informasi menjadi lebih baik ke depannya.
Di tempat yang sama Ketua Komisi Keterbukaan Informasi, Lufti Faurusal Hasan, S.P., menyampaikan untuk penilaian Keterbukaan Informasi Badan Publik se Kalbar ini mengacu pada beberapa indikator yaitu; kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi.
“Mekanisme Penilaian mengacu pada kuesioner yang kami kirimkan dan diisi secara self assessment, “ungkapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Harisson Inginkan Pembangunan Infrastruktur Kota se-Kalimantan Semakin Mudah