Sonora.ID – Apa arti kadaver? Istilah tersebut belakangan ini sering disebut dalam sebuah kasus temuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan Kolonel drg Susanto menjelaskan bahwa lima mayat itu disebut sebagai kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran Unpri.
"(Jadi) di dalam laboratorium anatomi, salah satu media belajarnya adalah kadaver, yaitu tubuh manusia yang diawetkan. Di laboratorium FK Unpri terdapat lima kadaver, satu perempuan, dan empat laki-laki," ujar Susanto melalui keterangan videonya, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Arti 'Wakanda No More, Indonesia Forever' yang Disebut Anies Baswedan
Dosen Anatomi FK Unpri, Ali Napiah Nasution membenarkan bahwa kampusnya menyimpan lima mayat yang ditemukan polisi.
Mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di FK Unpri.
Ia bahkan mendampingi pihak kepolisian saat penemuan mayat tersebut.
"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali.
Lantas, apa arti kadaver atau cadaver?
Arti Kadaver atau Cadaver
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.
Sedangkan menurut RxList, kadaver merupakan mayat manusia yang bisa digunakan oleh dokter dan ilmuan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit hingga menentukan penyebat kematian.
Secara khusus, kadaver digunakan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari anatomi tubuh.
Baca Juga: Arti Roaching dalam Hubungan Percintaan, Lebih Parah dari Backburner!
Kadaver bisa dibilang cukup efektif untuk pembelajaran. Pasalnya, manfaat kadaver dapat memberikan sentuhan nyata pada tubuh manusia serta para mahasiswa memahami persepsi kedalaman dan struktur tiga dimensi yang kompleks dari struktur tubuh manusia.
Ada beberapa syarat mayat agar bisa menjadi kadaver dan hal ini tertulis dalam PP Nomor 18 tahun 1981 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit.
Ada beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai kadaver. Syarat mayat bisa menjadi kadaver menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 120 ayat (2) dan (3):
Sementara syarat mayat dapat menjadi kadaver menurut PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 2, Pasal 1, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Arti Rizz dalam Bahasa Gaul, Viral di Media Sosial!
Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Dikutip dari Kontan.co.id (13/10/2013), berdasarkan informasi yang didapat satu kadaver bisa dihargai Rp 6 juta sampai Rp 8 juta.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, pada 2018 harga kadaver bisa mencapai Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Namun, biasanya mahasiswa kedokteran tidak harus membayar biaya apapun untuk mendapatkan kadaver karena sudah disediakan oleh pihak kampus.