Apa Arti Kadaver yang Ramai Dibicarakan Pada Kasus Penemuan 5 Mayat di Unpri?

14 Desember 2023 16:45 WIB
Arti Kadaver dalam kasus penemuan 5 mayat di Unpri Medan
Arti Kadaver dalam kasus penemuan 5 mayat di Unpri Medan ( Kompas.com)

Sonora.ID – Apa arti kadaver? Istilah tersebut belakangan ini sering disebut dalam sebuah kasus temuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Medan Kolonel drg Susanto menjelaskan bahwa lima mayat itu disebut sebagai kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi mahasiswa kedokteran Unpri.

"(Jadi) di dalam laboratorium anatomi, salah satu media belajarnya adalah kadaver, yaitu tubuh manusia yang diawetkan. Di laboratorium FK Unpri terdapat lima kadaver, satu perempuan, dan empat laki-laki," ujar Susanto melalui keterangan videonya, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Arti 'Wakanda No More, Indonesia Forever' yang Disebut Anies Baswedan

Dosen Anatomi FK Unpri, Ali Napiah Nasution membenarkan bahwa kampusnya menyimpan lima mayat yang ditemukan polisi.

Mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di FK Unpri.

Ia bahkan mendampingi pihak kepolisian saat penemuan mayat tersebut.

"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali.

Lantas, apa arti kadaver atau cadaver?

Arti Kadaver atau Cadaver

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.

Sedangkan menurut RxList, kadaver merupakan mayat manusia yang bisa digunakan oleh dokter dan ilmuan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit hingga menentukan penyebat kematian. 

Secara khusus, kadaver digunakan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari anatomi tubuh.

Baca Juga: Arti Roaching dalam Hubungan Percintaan, Lebih Parah dari Backburner!

Kadaver bisa dibilang cukup efektif untuk pembelajaran. Pasalnya, manfaat kadaver dapat memberikan sentuhan nyata pada tubuh manusia serta para mahasiswa memahami persepsi kedalaman dan struktur tiga dimensi yang kompleks dari struktur tubuh manusia. 

Ada beberapa syarat mayat agar bisa menjadi kadaver dan hal ini tertulis dalam PP Nomor 18 tahun 1981 dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Adapun mayat yang diperlukan untuk kegiatan bedah mayat anatomis harus berasal dari rumah sakit.

Ada beberapa persyaratan jenazah manusia bisa dijadikan sebagai kadaver. Syarat mayat bisa menjadi kadaver menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 120 ayat (2) dan (3):

  • Bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
  • Jenazah untuk keperluan bedah mayat anatomis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematiannya.

Sementara syarat mayat dapat menjadi kadaver menurut PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 2, Pasal 1, adalah sebagai berikut:

  • Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.
  • Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Baca Juga: Arti Rizz dalam Bahasa Gaul, Viral di Media Sosial!

Lebih lanjut, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1981 Bab 3, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran serta dilakukan oleh mahasiswa dan sarjana fakultas kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.

Dikutip dari Kontan.co.id (13/10/2013), berdasarkan informasi yang didapat satu kadaver bisa dihargai Rp 6 juta sampai Rp 8 juta. 

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, pada 2018 harga kadaver bisa mencapai Rp 10 hingga Rp 20 juta.

Namun, biasanya mahasiswa kedokteran tidak harus membayar biaya apapun untuk mendapatkan kadaver karena sudah disediakan oleh pihak kampus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm