Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan, Gratis!

18 Desember 2023 15:15 WIB
Ilustrasi cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS
Ilustrasi cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS ( )

Sonora.ID - Melalui artikel kali ini, kamu akan mendapatkan penjelasan lengkap terkait cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.

Menjaga kesehatan mental menjadi awal yang baik untuk hidup lebih sehat dan menjalani hari dengan penuh kebahagiaan.

Kamu tidak perlu takut mahal akan biaya yang dikeluarkan karena kamu dapat mengikuti cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan ini sudah termasuk biaya konsultasi dan obat-obatan yang diberikan oleh psikiater kepada pasien.

Berikut Sonora ID bagikan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan yang dapat kamu simak dengan lengkap.

1. Datang ke Fakses Pertama

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Gratis yang Paling Lengkap

Untuk melakukan pemeriksaan dengan psikiater menggunakan BPJS Kesehatan, kamu dapat mendatangi faskes pertama.

Faskes pertama ini dapat berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit. Pastikan untuk memeriksa apakah faskes pertama memiliki layanan psikiater.

Jika tidak ada, kamu dapat meminta surat rujukkan untuk mendapatkan poli jiwa di rumah sakit terdekat.

2. Lakukan Konsultasi

Langkah berikutnya adalah kamu dapat melakukan konsultasi dengan surat rujukan yang sudah didapatkan dari faskes pertama.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile Lengkap

3. Mengambil Rujukan Obat

Terakhir, kamu dapat mengambil rujukan obat yang diberikan oleh psikiater. Obat-obatan tersebut meliputi Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quentipine yang termasuk ke dalam Formularium Nasional (Formas) untuk peserta JKN-JIS.

Demikianlah pembahasan lengkap terkait cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kamu selaku pasien, yaitu:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
  • Fotocopu kartu BPJS Kesehatan atau KIS
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Hasil diagnosis dokter
  • Surat rujukan dari Faskes 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan)

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm