Amanat inspektur upacara, searah dengan tema/subtema dan disesuaikan dengan ruang lingkup organisasi kemasyarakatan terkait.
Menyanyikan Mars Hari Ibu.
Pembacaan doa.
Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara, bahwa upacara telah selesai.
Penghormatan umum kepada inspektur upacara, dipimpin oleh komandan upacara.
Upacara selesai.
(B) Upacara di dalam Gedung
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat, upacara peringatan dapat dilakukan di dalam gedung/ruangan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
Peserta: Pejabat pemerintah, anggota TNI, karyawan/karyawati instansi pemerintah, swasta, anggota organisasi kemasyarakatan, Tim Penggerak PKK, daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum serta perwakilan negara asing di Indonesia sebagai undangan.
Urutan acara:
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Mengheningkan cipta.
Pembacaan naskah Pancasila.
Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945.
Pembacaan sejarah singkat Hari Ibu.
Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
Amanat inspektur upacara.
Menyanyikan Mars Hari Ibu.
Pembacaan doa.
Setelah upacara usai dapat ditambah dengan acara-acara lain seperti pemberian penghargaan, pertunjukan kesenian atau hiburan, pasar murah dan lain-lain, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Catatan:
Bendera Sang Saka Merah Putih dan lambang Hari Ibu telah terpasang di ruangan upacara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lambang organisasi wanita tidak terpasang di dalam ruang upacara. Setiap kegiatan peringatan Hari Ibu baik di gedung maupun di lapangan, hendaknya diupayakan selalu ditampilkan dan dinyanyikan Mars Hari Ibu dan Hymne Hari Ibu.
Demikianlah paparan susunan acara Upacara Peringatan Hari Ibuke-95 tahun 2023 sesuai dengan panduan resmi dari Kemenpppa RI.