Namun, Ibnu tak menampik bahwa pembayaran TPP mengalami penundaan alias keterlambatan.
Dari yang pada umumnya dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan, menjadi sedikit bergeser.
Alasan karena saat ini, pemko sedang memanajemen kas daerah.
Itu lantaran dana transfer yang semestinya disalurkan oleh pemerintah pusat belum kunjung turun.
"Terakhir saya lihat, rekap laporan untuk dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) dan lain sebagainya sudah masuk semua," ungkap Ibnu, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, Senin (18/12).
Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Riau Gelar Jalan Sehat
"Jadi tinggal pembayaran saja. Memang ada keterlambatan karena kas daerah kita diatur sedemikian rupa supaya jangan kosong," tambahnya.
Alhasil menurut Ibnu, ada pembayaran yang mesti didahulukan, ada pula yang diakhirkan.
"Jadi, dana (kas, red) kita ada," tekannya.
Di sisi lain, Ibnu juga mengatakan bahwa TPP sebenarnya tidak harus dibayarkan setiap tanggal 15 di setiap bulannya.