Rencana Tawuran Dicegah, 21 Pemuda Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

19 Desember 2023 11:36 WIB
 Petugas Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku tawuran di Kota Palembang.
Petugas Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku tawuran di Kota Palembang. ( )

Palembang, Sonora.ID - Petugas Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 21 pelaku tawuran di Kota Palembang.

Petugas patrol berhasil menangkap pelaku tawuran saat tengahmelakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di kawasan Jalan Brigjen HM Effendi (Radial), Kecamatan Bukit Kecil atau tidak jauh dari Sungai Sekanak-Lambidaro..

Aksi tawuran ini terjadi pada Sabtu 16 Desember malam hingga Minggu 17 Desember 2023 dini hari.

Selain mengamankan puluhan pelaku tawuran, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit dan kayu yang telah dipasangkan paku sebagai senjata.

Salah seorang pelaku tawuran RR kedapatan menyimpan dan memiliki celurit. Untuk RR, ditetapkan tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bawa Gir dan Hendak Tawuran di Klaten, Bocah Sragen Diamankan Polisi

Ke 21 orang yang diamankan, terdapat 14 orang yang masih berstatus anak dan enam lainnya berusia di atas 17 tahun serta seorang lagi yang diamankan karena memiliki dan membawa Sajam.

“Untuk pelaku, RR ini akan kita proses sesuai ketentuan dan juga aturan peundangan yang berlaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di sela-sela konferensi pers, Senin 18 Desember 2023 siang.

Harryo menjelaskan bahwa untuk 20 orang lainnya, sebanyak 6 orang yang berusia dewasa ini dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

sementara untuk anak-anak yakni 14 orang lainnya akan dilakukan asseement di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya.

"Kalau yang sudah-sudah, itu paling lama tiga bulan, namun semua ini dikembalikan pada hasil assessment serta kesiapan lingkungan dan orang tuanya saat itu," jelasnya diamini Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

Aksi tawuran yang terjadi di malam Minggu 16 Desember 2023 tersebut, berawal dari saling ejek dan saling tantang melalui media sosial.

Selanjutnya kedua kelompok remaja yang didominasi pelajar SMA/SMK sederajat ini, menyepakati pelaksanaan dari tawuran di TKP tersebut.

Terlebih lagi, aksi tawuran ini akan disiarkan melalui medsos milik setiap kelompok yang tawuran.

"Hal ini terjadi sangat sepele, hingga kelompok ini sepakat untuk tawuran. Begitu tawuran akan terjadi, anggota kita melintas yang lagi patroli, sehingga puluhan remaja ini kalang kabut berlarian dan yang lain mampu kita amankan,” jelasnya.

“Untuk itu saya ingatkan kepada kedua orangtua untuk peka dengan kondisi dan komunikasi melalui medsos ini. Untuk itu, bagi remaja dan dewasa yang mau ikut merasakan dinginnya penjara, silakan ikut tawuran. Karena pasti akan kita proses hukum yang terutama pelaku yang membawa Sajam," tegas Harryo.

Baca Juga: Bawa Gir dan Hendak Tawuran di Klaten, Bocah Sragen Diamankan Polisi

Mendengar assessment ke anaknya yang membutuhkan waktu selama tiga bulan tersebut, sontak saja orang tua dari pelaku tawuran ini langsung meminta keringanan. Tidak sedikit orang tua yang mengatakan kalau anaknya hanya ikut-ikutan dari teman sepermainannya dan sekolahnya.

"Anak saya ini tidak pernah keluar rumah bila tidak ada yang mengajaknya. Jadi yang terkait tawuran ini, saya pastikan anak saya ini diajak saja. Karena ngomongnya waktu keluar cuma mau main dengan teman,” terang orang tua RR.

“Kita tidak tahu, ternyata pergi tawuran. Kalaupun begitu, kami berharap ada kebijakan untuk anak kami ini. Sebab anak kami juga hanya ikut-ikutan saja,” katanya lagi.

“Kalau memang dibolehkan, nanti kami dari keluarga yang mendidiknya lebih keras dan memastikan setiap media sosial (medsos) dan aktifitas di ponselnya kita pantau," ungkap ibu rumah tangga ini.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm