Pada tahun 2022, BSU dicairkan di sekitar bulan Desember di mana per orang mendapat Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Bantuan subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat menjadi penerima BSU lainnya yakni terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI); gaji paling banyak Rp3,5 juta atau paling banyak sesuai UMP/UMK dengan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh; bukan anggota PNS, TNI, atau Polri; dan belum menerima program kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PJK), dan bantuan produksi untuk usaha mikro.
Baca Juga: Tanggal 21 Desember Memperingati Hari Apa? Simak Jawabannya di Sini
Kesimpulan
Jadi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dapat kita tarik kesimpulan bahwa berita terkait adanya BSU 2023 merupakan hoaks.
Oni Marbun mengimbau agar masyarakat hanya mencari informasi kredibel terkait BSU dan BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi.
"Untuk seluruh informasi resmi terkait BSU dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id," kata Oni saat diwawancara Kompas.com.