Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.
“IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden. Terdapat 500 responden yang disurvei pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei
secara daring,” ungkapnya.
Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0--20), ‘Paham’ (nilai 20,1--40), ‘Mampu’ (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan ‘Berdaya’ (nilai 80,1–100). Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK tersebut.
Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin
terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.
Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Pentingnya saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam menangani pengaduan konsumen. Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga, Kemendag Kembali Gelontorkan 10 Ton Migor di Sidoarjo dan Surabaya
Dirinya menegaskan, partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional. Ia mendorong konsumen untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi, baik secara luring maupun daring, serta mengutamakan produk dalam negeri.
Sementara itu, Johny memaparkan beberapa rekomendasi. Ia menilai, terdapat peluang untuk meningkatkan level indikator IKK dari ‘Mampu’, menjadi ‘Kritis’, hingga ‘Berdaya’.
Caranya, kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membentuk dan menggerakan ekosistem perlindungan konsumen.
Hal tersebut untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen sehingga konsumen berdaya.
“Upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen juga perlu partisipasi aktif dinas perdagangan daerah. Dinas perdagangan daerah perlu menjalin kemitraan dengan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK) di daerahnya dalam kampanye dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen,” tegas Johny.
Selain itu, Johny juga menyatakan, menjalin kerja sama secara berkala dengan berbagai lembaga dan organisasi yang diprakarsai oleh pemerintah perlu dilakukan. Contohnya, Bunda PAUD, Bhayangkari, Persatuan Istri Tentara (Persit), dan Dharma Wanita. Tidak hanya itu, pengembangan mitra kerja sama dengan swasta untuk menyinergikan program kerja juga perlu ditingkatkan dengan memperbanyak kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas pada Perempuan Indonesia hingga ke daerah.