Dapat mereka katakan demikian dengan alasan bahwa peringatan Hari Ibu merupakan bentuk berbuat baik dan rasa syukur kepada orang tua.
Selain itu, perayaan Hari Ibu termasuk dalam kategori tradisi, bukan ibadah sehingga tidak termasuk bid'ah. Pasalnya, bid'ah itu hanya dalam urusan ibadah atau agama semata.
Sementara itu, ulama lain yang berpendapat bahwa hukum merayakan Hari Ibu adalah haram di antaranya Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa).
Baca Juga: Asal Usul Dibalik Peringatan Hari Ibu yang Tidak Banyak Diketahui
Mereka berlandaskan hadits riwayat Aisyah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).
Mereka juga berpendapat bahwa Rasulullah AW tidak pernah melakukan peringatan Hari Ibu dan menganggap bahwa peringatan ini merupakan tradisi orang kafir.
Dari kedua penjelasan di atas, nampaknya hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam yang menyatakan bahwa hal itu boleh merupakan pendapat yang kuat.
Pasalnya, peringatan Hari Ibu merupakan bentuk berbakti pada ibu kendati sebenarnya hal tersebut harus dilakukan setiap hari, bukan hanya pada hari tertentu saja.