Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam, Ini Perbedaan Pendapat Ulama

22 Desember 2023 12:03 WIB
Ilustrasi hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam.
Ilustrasi hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. ( freepik/jcomp)

Sonora.ID - Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam yang masih menjadi perdebatan.

Peringatan Hari Ibu Nasional jatuh pada 22 Desember setiap tahunnya. 

Diadakannya peringatan Hari Ibu ini diharapkan dapat menjadi pengingat akan jasa-jasa yang telah ibu dan perempuan lakukan dalam hidup.

Dalam tradisinya, banyak orang yang merayakan Hari Ibu dengan memberi hadiah, ucapan, atau membebaskan ibu dari tugas domestik seperti mencuci baju dan menyapu selama satu hari.

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Diri Sendiri, Bijak dan Menyentuh Hati

Namun, sebagai umat muslim, hal ini mungkin membuat kita sedikit skeptis dan bertanya-tanya, apa hukum merayakan dan mengucapkan Hari Ibu dalam Islam?

Perayaan Hari Ibu tidak ada di masa Rasulullah SAW. Oleh karenanya, muncul perdebatan antar ulama terkait hal ini.

Beberapa ulama mengatakan bahwa hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam adalah mubah atau boleh, sementara yang lainnya beranggapan bahwa itu haram.

Dasar Hukum Hari Ibu dalam Islam

Dilansir dari NU Online, sebagian ulama di antaranya Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan.

Dapat mereka katakan demikian dengan alasan bahwa peringatan Hari Ibu merupakan bentuk berbuat baik dan rasa syukur kepada orang tua.

Selain itu, perayaan Hari Ibu termasuk dalam kategori tradisi, bukan ibadah sehingga tidak termasuk bid'ah. Pasalnya, bid'ah itu hanya dalam urusan ibadah atau agama semata.

Sementara itu, ulama lain yang berpendapat bahwa hukum merayakan Hari Ibu adalah haram di antaranya Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa).

Baca Juga: Asal Usul Dibalik Peringatan Hari Ibu yang Tidak Banyak Diketahui

Mereka berlandaskan hadits riwayat Aisyah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR Bukhari dan Muslim).

Mereka juga berpendapat bahwa Rasulullah AW tidak pernah melakukan peringatan Hari Ibu dan menganggap bahwa peringatan ini merupakan tradisi orang kafir.

Dari kedua penjelasan di atas, nampaknya hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam yang menyatakan bahwa hal itu boleh merupakan pendapat yang kuat.

Pasalnya, peringatan Hari Ibu merupakan bentuk berbakti pada ibu kendati sebenarnya hal tersebut harus dilakukan setiap hari, bukan hanya pada hari tertentu saja.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm