Sonora.ID - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) bersama Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif (FORMASI) Disabilitas (FORMASI Disabilitas) menyelenggarakan semiloka penguatan tim koordinasi RAN PD, belum lama ini.
Kegiatan tersebut mendiskusikan terkait perkembangan serta evaluasi pelaksanaan pembangunan inklusif disabilitas sesuai dengan tujuh sasaran strategis dalam RAN PD. Rangkaian kegiatan juga bertujuan untuk menyusun tindak lanjut dalam mendorong percepatan implementasi pemenuhan hak dan inklusi disabilitas.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas, Maliki, dalam sambutannya menuturkan, komitmen pemerintah dalam mendorong implementasi pembangunan inklusif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3/2021 melalui Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD).
"Pemerintah berupaya memastikan pemantauan dilakukan secara komprehensif, bersifat 360 derajat, obyektif, dan berbasis hak," ujar Maliki dalam keterangan resminya.
Menurutnya, proses pemantauan perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor secara partisipatif, melibatkan mitra pembangunan dan penyandang disabilitas. Baik secara langsung maupun melalui Organisasi Penyandang Disabilitas.
Maliki juga berharap pemantauan terus berkelanjutan, bukan hanya mendorong akuntabilitas, melainkan juga memaksimalkan partisipasi dalam setiap prosesnya. Selain itu, memastikan dampak positif yang benar-benar setara dalam pemenuhan hak dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas.
“Pemahaman yang mendalam tentang kemajuan dan tantangan yang dihadapi, kolaborasi, dan semangat afirmatif merupakan kunci untuk mendukung keberhasilan dari rencana aksi nasional penyandang disabilitas ,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinar Dana Kharisma selaku Plt. Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas, memaparkan, di sebagian daerah sudah memiliki regulasi tentang Penyandang Disabilitas yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan RAD PD.
Namun, sebagian belum mengacu UU Penyandang Disabilitas. Termasuk bagaimana mengintegrasikannya kedalam tujuh sasaran strategis yang ada di dalam RAD PD. Meski demikian, Dinar mencatat bahwa sudah ada praktik baik yang diinisiasi oleh Pemerintah.
Seperti pada Sasaran Strategis enam terkait Pendidikan dan Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas.
Di tahun 2023 ini, sudah ada kebijakan program bantuan inovasi pembelajaran dan teknologi untuk mahasiswa berkebutuhan khusus oleh Kemendikbud.
“Meskipun, masih ada tantangan lainnya, dicatat ada 23 persen penyandang disabilitas tidak mampu membaca dan menulis, perlunya intensifikasi pendidikan dasar dari PAUD dan TK. Sertifikasi dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik terkait hak, kebutuhan dan kondisi penyandang Disabilitas, serta akses dan jangkauan SLB juga belum merata terutama di wilayah terpencil,” tutur Dinar.
Baca Juga: Akhirnya, Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia Disepakati
Dalam kesempatan tersebut, Nur Syarif Ramadhan, selaku Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, dalam sambutannya juga menjelaskan,catatan akhir tahun (Catahu) yang dihasilkan oleh FORMASI Disabilitas merupakan yang kedua tahun ini. Kondisi juga menjadi rujukan dalam evaluasi pelaksanaan RAN PD.
“Tersusunnya Catahu ini merupakan buah kolaborasi anggota FORMASI Disabilitas di lima belas provinsi di Indonesia. Data sekunder seperti hasil penelitian pada sektor hak terkait juga menjadi bagian triangulasi dan pelengkap analisis yang sangat mendukung dalam mengkonfirmasi temuan Catahu.” Jelas Syarif.
Syarif mengapresiasi kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan bappenas dalam upaya pengarusutamaan isu disabilitas.
Bagi Syarif, yang terpenting saat ini adalah bagaimana mendorong kementerian lain agar menjadikan isu disabilitas prioritas sebagaimana tanggungjawab mereka yang telah diamanahkan dalam tujuh sasaran strategis pada dokumen Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News