Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara daftar untuk bisa beli LPG 3 Kg:
Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
Baca Juga: Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id
Kelompok yang Boleh Beli LPG 3 Kg
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.