Sonora.ID – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Hanya masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG yang bisa membeli LPG Tabung 3 Kilogram (Kg).
Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli elpiji 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.
Dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, aturan ini merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: 4 Bansos yang Bakal Cair di Tahun 2024, Ada PKH Balita Rp3 Juta!
Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Adapun untuk pendaftarannya, masyarakat bisa langsung melakaukan pendaftaran di pangkalan resmiu Pertamina di seluruh Indonesia.
Syarat mendaftar jadi pembeli elpiji 3 Kg dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kedua identitas ini hanya perlu ditunjukkan kepada agen resmi penjual elpiji 3 Kg.
Nah, sebelum membahas kelompok yang tidak bisa beli LPG 3 Kg, mari kita mengetahui terlebih dahulu cara daftar subsidi LPG 3 Kg berikut ini:
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg
Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah cara daftar untuk bisa beli LPG 3 Kg:
Kelompok yang Tidak Bisa Beli LPG 3 Kg
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
Baca Juga: Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id
Kelompok yang Boleh Beli LPG 3 Kg
Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.
Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kemensos secara Offline dan Online, agar Terdaftar di DTKS!