Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK (
polri.go.id)
Lebih lanjut, berikut cara membuat SKCK dan syarat membuat SKCK, seperti yang dilansir dari website resmi POLRI.
Cara Membuat SKCK
Cara Membuat SKCK Baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Syarat Membuat SKCK
Fotokopi KTP dan KTP asli
Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar
Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.