Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya

27 Desember 2023 16:25 WIB
Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK
Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK ( polri.go.id)

Lebih lanjut, berikut cara membuat SKCK dan syarat membuat SKCK, seperti yang dilansir dari website resmi POLRI.

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Syarat Membuat SKCK

  • Fotokopi KTP dan KTP asli 
  • Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 
  • Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar
  • Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Update Link Pengumuman PPPK 2023, Pengumuman PPPK Guru 2023 Ditunda?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm