Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya

27 Desember 2023 16:25 WIB
Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK
Ilustrasi Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK ( polri.go.id)

Sonora.ID – Artikel ini akan memberikan informasi seputar cara dan syarat membuat SKCK untuk pemberkasan PPPK, beserta link contoh SKCK.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.

Dokumen SKCK ini dapat dibuat pada tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.

Untuk besaran biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Para peserta PPPK membutuhkan SKCK untuk kepentingan pemberkasan DRH PPPK 2023.

Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Resmi, Beserta Cara Cek dan Jadwalnya!

Sementara itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023 berlangsung selama periode 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Meskipun demikian, surat ini masih dapat diperpanjang.

Apabila tidak memiliki SKCK selama proses pemberkasan DRH PPPK 2023, peserta dapat membuat SKCK baru.

Namun, jika SKCK tersebut sudah tidak berlaku, peserta pun masih bisa memperpanjang.

Supaya lebih paham, Anda bisa melihat contoh SKCK untuk pemberkasan PPPK di link berikut.

Lebih lanjut, berikut cara membuat SKCK dan syarat membuat SKCK, seperti yang dilansir dari website resmi POLRI.

Cara Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Syarat Membuat SKCK

  • Fotokopi KTP dan KTP asli 
  • Fotokopi akta lahir, ijazah, atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP 
  • Pas foto 4x6 berwarna dengan backgorund atau latar merah sebanyak 6 lembar
  • Ketentuan foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab maka pas foto harus tampak wajah secara utuh.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Update Link Pengumuman PPPK 2023, Pengumuman PPPK Guru 2023 Ditunda?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm