Sonora.ID – Artikel ini akan memberikan informasi seputar cara dan syarat membuat SKCK untuk pemberkasan PPPK, beserta link contoh SKCK.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yang ditujukan kepada seseorang untuk menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang.
Dokumen SKCK ini dapat dibuat pada tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.
Untuk besaran biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Para peserta PPPK membutuhkan SKCK untuk kepentingan pemberkasan DRH PPPK 2023.
Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Guru 2023 Resmi, Beserta Cara Cek dan Jadwalnya!
Sementara itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK 2023 berlangsung selama periode 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Meskipun demikian, surat ini masih dapat diperpanjang.
Apabila tidak memiliki SKCK selama proses pemberkasan DRH PPPK 2023, peserta dapat membuat SKCK baru.
Namun, jika SKCK tersebut sudah tidak berlaku, peserta pun masih bisa memperpanjang.
Supaya lebih paham, Anda bisa melihat contoh SKCK untuk pemberkasan PPPK di link berikut.
Lebih lanjut, berikut cara membuat SKCK dan syarat membuat SKCK, seperti yang dilansir dari website resmi POLRI.
Cara Membuat SKCK
Cara Membuat SKCK Baru
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Syarat Membuat SKCK
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Update Link Pengumuman PPPK 2023, Pengumuman PPPK Guru 2023 Ditunda?