NPWP wajib pajak lama untuk wajib pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Pemberlakuan NPWP untuk wajib pajak baru orang pribadi penduduk atau wajib pajak yang terdaftar setelah PMK-136 tahun 2023 berlaku sampai dengan 30 Juni 2024, NIK diaktivasi sebagai NPWP dan diberikan NPWP format 15 digit. Dan untuk wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP format 16 digit.
Sedangkan untuk wajib pajak Cabang akan diberikan NITKU dan NPWP format 15 digit. NITKU baru akan digunakan mulai tanggal 1 Juli 2024.
Seluruh NPWP dengan format lama yaitu dengan format 15 digit yang terbit sebelum 1 Juli 2024 masih bisa digunakan sampai dengan 30 Juni 2024 dan tidak diperlukan pembetulan atau penggantan.
Dalam melakukan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak orang pribadi, terdapat data yang perlu disiapkan antara lain :
Sedangkan untuk pemutakhiran mandiri oleh wajib pajak badan dan Instansi Pemerintah perlu disiapkan data alamat, data email, nomor handphone dan data klasifikasi lapangan usaha/pekerjaan.
Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri atau untuk mengecek apakah NPWP 16 digit sudah valid atau belum bisa melalui kanal:
Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP ini tidak serta merta membuat semua warga negara memiliki kewajiban perpajakan, warga negara melaksanakan kewajiban perpajakan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Implementasi NIK sebagai NPWP ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Penulis : Irma Novianti (Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan)