NIK Jadi NPWP Sejak Kapan Akan Berlaku? Simak juga Caranya

30 Desember 2023 13:20 WIB
NIK menjadi NPWP mulai sejak kapan akan berlaku?
NIK menjadi NPWP mulai sejak kapan akan berlaku? ( Irma N (KPP Mampang Prapatan))

Sonora.ID - Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Pemberlakuan secara penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi yang sebelumnya mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2024 diundur menjadi 1 Juli 2024.  

Begitu pula dengan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adanya penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan hasil assessment kesiapan stakeholder seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) serta Wajib Pajak, yang mendorong dikeluarkannya keputusan ini.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Segera Urus Sebelum 31 Desember 2023!

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak hingga 7 Desember 2023 sekitar 59,56 juta NIK sebagai NPWP dengan 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi telah melakukan pemadanan. 55,76 juta diantaranya dilakukan secara sistematis oleh sistem, sementara sisanya dilakukan oleh wajib pajak secara langsung.

Dalam ketentuan yang terbaru sampai dengan 30 Juni 2024, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Dan per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah wajib menggunakan NPWP dengan format baru.

Untuk wajib pajak lama orang pribadi penduduk dilakukan pemadanan dengan data kependudukan dan klarifikasi kepada WP yang datanya belum valid.

Sedangkan untuk wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk dilakukan dengan menambah angka ‘0’ di depan NPWP lama menjadi format 16 digit.

NPWP wajib pajak lama untuk wajib pajak Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pemberlakuan NPWP untuk wajib pajak baru orang pribadi penduduk atau wajib pajak yang terdaftar setelah PMK-136 tahun 2023 berlaku sampai dengan 30 Juni 2024, NIK diaktivasi sebagai NPWP dan diberikan NPWP format 15 digit. Dan untuk wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP format 16 digit.

Sedangkan untuk wajib pajak Cabang akan diberikan NITKU dan NPWP format 15 digit. NITKU baru akan digunakan mulai tanggal 1 Juli 2024.

Seluruh NPWP dengan format lama yaitu dengan format 15 digit yang terbit sebelum 1 Juli 2024 masih bisa digunakan sampai dengan 30 Juni 2024 dan tidak diperlukan pembetulan atau penggantan.

Dalam melakukan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak orang pribadi, terdapat data yang perlu disiapkan antara lain :

  • Data utama berupa NIK, nama, dan tempat/tanggal lahir
  • Data email dan nomor handphone
  • Data Klasifikasi Lapangan Usaha/Pekerjaan
  • Data Keluarga berupa data istri, data anak dan data tanggungan lain

Sedangkan untuk pemutakhiran mandiri oleh wajib pajak badan dan Instansi Pemerintah perlu disiapkan data alamat, data email, nomor handphone dan data klasifikasi lapangan usaha/pekerjaan.

Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri atau untuk mengecek apakah NPWP 16 digit sudah valid atau belum bisa melalui kanal:

  • Laman DJP Online : https://djponline.pajak.go.id
  • Call center Kring Pajak : 1500200
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) : KPP terdaftar/KPP terdekat dengan Wajib Pajak

Dengan berlakunya  NIK sebagai NPWP ini tidak serta merta membuat semua warga negara memiliki kewajiban perpajakan, warga negara melaksanakan kewajiban perpajakan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Implementasi NIK sebagai NPWP ini diharapkan dapat  memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Penulis : Irma Novianti (Penyuluh Pajak Ahli Muda di KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan)

SumberKPP Mampang Prapatan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm