Akhirnya Keseluruhan Dana Proyek Lampu Pocong Sudah Dikembalikan

30 Desember 2023 15:05 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kejari Medan memperlihatkan uang pengembalian proyek lampu pocong kota Medan di Aula Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12).
Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Kejari Medan memperlihatkan uang pengembalian proyek lampu pocong kota Medan di Aula Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12). ( Sonora)

Medan, Sonora.ID - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah membantu Pemko Medan mendukung penagihan pengembalian sebagian uang pembayaran Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan.

Berkat dukungan yang diberikan Kejari, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan Rp7.852.233.756 melalui Kejari Medan.

Dengan demikian seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp 21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana.

Sebelumnya pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan.

Baca Juga: Pemko Medan Siap Tindaklanjuti LHP Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023

“Terima kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa mensupport dan membantu kami dalam melakukan penagihan. Alhamdulillah, sisa dari 3 perusahaan yang belum mengembalikan uangnya kini sudah diserahkan semua ke Kejari Medan. Nantinya uang yang ada ini akan langsung kami serahkan ke Bank Sumut sehingga bisa dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12).

Diketahui, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan atau dikenal dengan sebutan lampu pocong yang mengembalikan Rp.7,8 miliar itu memegang proyek di tiga ruas jalan yakni Jalan Diponegoro, Jenderal Sudirman dan Imam Bonjol.

Total dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan dibayarkan Pemko Medan kepada 8 perusahaan pelaksana sebesar Rp 21 miliar. Dari 8 perusahaan pelaksana itu, 5 perusahaan sudah mengembalikan lebih dahulu.

Bobby Nasution mengungkapkan, Pemko Medan meminta pengembalian uang kepada Perusahaan pelaksana bukan karena persoalan ini sempat viral melainkan lantaran secara mutu, pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak berkualitas.

"Mungkin teman-teman bisa melihat secara fisiknya, kalau kita lihat kemarin hujan dan ada angin kencang sedikit, langsung roboh. Begitu juga kemarin, ada yang tertabrak mobil juga langsung roboh. Nah ini harusnya kalau speknya bagus, mungkin tidak langsung roboh. Hal inilah yang menjadi salah satu indikator dari Pemko Medan menyebut proyek lampu pocong ini total loss” ungkap Bobby.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm