Dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, Bobby memastikan proyek lampu pocong di tiga ruas jalan tersisa itu akan secepatnya dibongkar.
Usaha Kejari
Sebelumnya, Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan Penataan Lanskap Ruas Jalan pada tiga ruas jalan di Kota Medan.
Atas surat kuasa khusus tersebut, Kejari Medan selaku Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya yang intinya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut. “Alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beritikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp.7.852.233.756," jelas Muttaqin.
Terkait dengan fisik lampu yang telah dikerjakan berdasarkan koordinasi dengan Kejari Medan, Muttaqin melihat pihak rekanan sudah tidak mempunyai kemampuan lagi melakukan pembongkaran sehingga menyarakan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News