Sonora.ID - Kartu kuning menjadi salah satu hal yang cukup penting bagi para pelamar kerja.
Yang mana umumnya beberapa perusahaan meminta kepada para pelamar untuk memiliki kartu kuning guna memudahkan dalam pelamaran kerja.
Kartu kuning atau yang lebih dikenal dengan AK1 merupakan sebuah dokumen yang menandakan seseorang tengah mencari pekerjaan dan resmi dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Dokumen tersebut umumnya diperoleh secara langsung dari pihak Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik.
Namun pada era modern seperti saat ini, Anda juga dapat membuat AK1 dengan mudah cepat dan ringkas secara online.
Baca Juga: Contoh SKCK untuk Pemberkasan PPPK, dengan Cara dan Syarat Membuatnya
Syarat Membuat Kartu Kuning 2024
Menurut informasi yang dihimpun dari Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi peserta.
Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat membuat kartu kuning 2023:
Fotokopi KTP Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar Fotokopi ijazah pendidikan terakhir Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.