Cara Pembuatan Kartu Kuning 2024
Dilansir dari Kompas TV, berikut cara membuat kartu kuning secara offline dan online.
Pembuatan secara offline
Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili
Cari bagian pembuatan kartu AK1
Serahkan dokumen Tunggu sampai kartu kuning dicetak
Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak
Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
2. Cara membuat kartu kuning online
Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
Klik menu daftar Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi Klik "Masuk Sekarang"
Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan
Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.
Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.
Baca Juga: Disnaker Kota Medan Gelar Job Fair Mini, Tersedia 298 Lowongan Pekerjaan