Banjarmasin, Sonora.ID - Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, menemukan dokumen pajak reklame tahun 2023 yang dipalsukan.
Temuan ini dibeberkan Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, setelah adanya laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang berkas yang tidak sesuai ketentuan.
"Di penghujung tahun tadi, kami ada menerima laporan. Karena dari data yang kita lihat itu ternyata tidak sesuai dengan prosedur kita," ucap Edy, kepada Smart FM Banjarmasin,usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin, Rabu (03/1).
Ia membeberkan, ketidaksesuaian ini mulai dari tanda tangan berkas yang bukan tanda tangan dirinya. Lalu ketidaksesuaian nama yang masih tertulis Bakeuda, bukan BPKPAD.
Baca Juga: Banyak Event Nasional, TPK Hotel Bintang di Kalsel Tertinggi se-Indonesia pada November 2023
Kemudian, lampiran yang menunjukkan jumlah setoran pajak ke Bank yang ternyata fiktif.
"Setelah kami cek ternyata belum masuk uangnya," tambahnya.
Di samping itu, pihaknya juga menemukan ada dua dokumen yang sama-sama berisikan tentang pajak reklame.
Atas hal tersebut, dirinya mengungkapkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Satu berkas nilainya ada yang Rp17 juta, kemudian satunya saya lupa. Yang pasti nilainya diatas Rp20 juta," ungkapnya.
Ia pun lantas mencurigai, masih ada beberapa hal yang serupa. Namun tidak ketahuan.
"Nah, ini akan kita cek lagi di sana kalau-kalau masih ada hak serupa, diluar dua yang ada tadi," tuturnya.
Selebihnya, dirinya akan melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini agar bisa diproses.
Baca Juga: Target Meleset! Proyek Pemugaran AL-Hinduan 1937 Kena Addendum
Karena saat ini pihaknya sudah mengantongi nama dari perusahaan di dokumen tersebut, dan sudah dalam tahap.
"Apabila mau mengakui dan membayarkan tidak apa. Tapi kalau bersikeras, mau tidak mau kita akan laporkan. Sebab ini sudah pemalsuan dan berdampak pada potensi PAD kita yang hilang," tuntasnya.