Palembang, Sonora.ID - Area Manager Communication, Relation & CSR, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa saat ini di momen libur Natal dan Tahun Baru terjadi terjadi peningkatan konsumsi LPG.
Pertamina mencatat, untuk konsumsi LPG di wilayah Sumsel sendiri meningkat sekitar 2,8% dibandingkan dengan rata-rata konsumsi normal di bulan sebelumnya.
Untuk mendukung penyaluran LPG bersubsidi sampai ke masyarakat yang berhak dan sebagai upaya pendistribusian LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pendistribusian LPG Subsidi 3 kg yang lebih transparan dan tepat sasaran melalui pencocokan data digital di pangkalan resmi.
“Pencocokan data ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi Pertamina seperti biasanya. Pembeli di pangkalan resmi hanya perlu menunjukkan kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya,” ujar Nikho.
Ia menghimbau agar Masyarakat segara melakuan pendataan diri di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg. Jika NIK (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, konsumen dapat langsung bertransaksi pembelian LPG 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Baca Juga: Berikut Ini Perkembangan Inflasi Sumsel di Bulan Desember 2023
Proses pendataan hingga pencocokan data konsumen rumah tangga dan usaha mikro dilakukan pada sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg tanpa perlu penggunaan atau memilki smartphone atau gadget milik konsumen.
Pencocokan data disinergikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
"Pendataan dan pencocokan konsumen LPG Subsidi 3 kg secara digital dengan penyaluran sesuai kuota yang telah ditetapkan. Perubahan hanya pada skema transaksi, terdapat pencatatan dan pengecekan data secara digital terlebih dahulu sebelum bisa bertransaksi," jelas Nikho.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Bagi masyarakat mampu dapat menggunakan LPG Nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg.
Dalam siaran persnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Keuskupan Agung Palembang: Natal sebagai Pembawa Kasih Tuhan di Tengah Manusia
Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka saat Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1/2023).
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat pun tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.