Kontraktor di Banjarmasin Menuntut Upah! Pengerjaan Tak Terselesaikan

4 Januari 2024 14:05 WIB
Pembangunan jembatan Tembus Mantuil
Pembangunan jembatan Tembus Mantuil ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sampai berakhirnya tahun 2023, pembayaran pengerjaan kepada pihak ketiga baru sebesar 47 persen.

Hal ini terungkap,saat jejak pendapat terkait evaluasi kegiatan 2023 bersama Komisi III DPRD Banjarmasin bersama Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sumardiyah, baru-baru tadi.

Meski demikian, Suri menjelaskan secara pengerjaan sudah rampung 90 persen.

Hanya saja terkait keuangan baru 47 persen yang bisa dibayarkan.  

Suri sendiri tidak bisa memastikan kapan pembayaran bisa dilakukan sebab memang terkendala keuangan. 

Baca Juga: Dukung Kelanjutan IKN, Ketua DPW PKB Kalsel 'Membelot' ke Prabowo

“Karena adanya keterlambatan pembayaran ini juga membuat perlambatan penyelesaian,” ungkapnya. 

Namun, ia memastikan, bahwa persyaratan pembayaran sudah dilengkapi oleh PUPR. Tinggal pencairan di bagian keuangan daerah. 

"Kami hanya menyelesaikan fisik, menyiapkan proses pembayaran sampai kami serahkan ke BKPAPD," jelasnya.  

Sementara itu, proyek prioritas seperti trotoar dan drainase di Kawasan Bandarmasih Tempoe Doeloe, Jembatan Mantuil 01, dan Jembatan Padat Karya sudah rampung.  

"Jadi memang itu sudah bisa kami selesaikan. Semua proyek sudah 90 persen," pungkasnya. 

Suri merinci anggaran yang sudah dibayarkan mencapai Rp107 miliar.

Sedangkan yang belum dibayarkan kepada penyedia atau pihak ketiga yakni Rp170 miliar.  

Ia berharap SP2 bisa terbit. Sehingga uangnya bisa masuk ke rekening masing penyedia," bebernya. 

Dalam jejak pendapat bersama Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Rapat Paripurna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menjelaskan jika pembayaran kepada rekanan bisa dilakukan melalui jaminan bank. 

Baca Juga: Terbongkar! Dokumen Pajak Reklame Banjarmasin Dipalsukan 

Bahkan, bagi rekanan yang laporan tagihannya sudah diproses akan siap dicairkan pada Februari.  

Diwawancara terpisah, Edy mengatakan untuk mengatasi hal ini pihaknya perlu melakukan refocusing anggaran. 

Sebab, ada pembayaran yang seharusnya dibayar pada tahun 2023 dibayarkan di 2024. 

"Refocusing tetap harus dilakukan. Karena ada kegiatan yang tidak terbayarkan. Memang di 2022 juga sama seperti ini tapi bisa dibayarkan di 2023. Sekarang lebih besar makanya perlu refocusing," pungkasnya.

Sementara itu, beberapa kontraktor di Banjarmasin mengeluhkan terkait hal ini. 

Kontraktor yang mengerjakan proyek di Banjarmasin Selatan, AL menyebut jika pekerjaannya sudah selesai dikerjakan akhir tahun tadi. 

Hanya saja belum pelunasan belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Ia sendiri baru menerima pembayaran 50 persen dari nilai kontrak. 

"Pekerjaan sudah selesai saya kerjakan. Terakhir pembayaran Agustus lalu untuk termin kedua. Kalau ingin kami ya dibayarkan segera," katanya. 

Baca Juga: Banyak Event Nasional, TPK Hotel Bintang di Kalsel Tertinggi se-Indonesia pada November 2023

Bukan tanpa sebab, ia juga mempekerjakan buruh untuk membangun. Sedangkan pembayarannya harus dibayarkan.

Para pekerjanya menuntut upah. Belum lagi soal material yang mengambil dulu bayar kemudian alias hutang. 

"Pekerja perlu makan. Penyedia material juga harus dibayarkan. Kalau Februari kelamaan," pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sampai berakhirnya tahun 2023, pembayaran pengerjaan kepada pihak ketiga baru sebesar 47 persen.