6 Hak-hak Istri yang Perlu Diketahui Suami dalam Proses Gugatan Cerai

9 Januari 2024 22:06 WIB
Illustrasi bercerai
Illustrasi bercerai ( freepik)

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "6 Hak-hak Istri yang Perlu Diketahui Suami dalam Proses Gugatan Cerai".

Cerai merupakan sebuah proses hukum yang harus dijalani oleh pasangan suami istri yang berniat untuk menghentikan hubungan perkawinan yang telah dirinya jalani.

Pada dasarnya hukum perceraaian ditetapkan dalam landasan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.

Adapun syarat dari perceraian diantaranya terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

Adapun alasan yang mendasari adalah adanya faktor orang ketiga, kekerasan dalam rumah tangga atau gagaln ya upaya mediasi pada perceraian.

Adapun pada tahapan perceraian diawali dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan.

Jika melakukan hal tersebut maka menjadi Langkah awal keduanya sepakat mengakhiri hubungan suami istri.

Dalam peraturan yang telah dibuat oleh Undang-Undang maka perlu diketahui bahwa Istri memiliku beberapa hak yang harus dipenuhi oleh suami dalam gugatan cerai.

Apa sajakah hak-hak yang dimaksud? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersebut:

Baca Juga: Harapkan Hak Difabel Terpenuhi, PPDI Kalsel Dukung Ganjar-Mahfud MD

1. Hak Nafkah: Istri berhak mendapatkan bantuan finansial dari suami selama dan mungkin setelah perceraian, terutama jika istri tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Hak nafkah ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan istri yang mungkin tergantung pada suami selama pernikahan.

2. Hak Aset: Istri berhak mendapatkan porsi yang setara dari harta yang diperoleh bersama selama pernikahan. Harta bersama ini bisa berupa rumah, uang, investasi, dan aset lainnya yang dimiliki bersama atau atas nama suami. Istri dapat menuntut hak aset ini melalui proses pembagian harta di pengadilan.

3. Hak Asuh Anak: Istri berhak mendapatkan hak asuh atau hak kunjungan yang wajar terhadap anak-anak mereka jika ada. Hak asuh anak ini meliputi hal-hal seperti penentuan tempat tinggal anak, bantuan finansial dari suami, dan waktu berkualitas dengan anak. Istri dapat mengajukan hak asuh anak ini melalui proses mediasi atau peradilan.

4. Perlindungan Hukum dan Sosial: Istri yang ingin bercerai berhak mendapatkan perlindungan hukum dan sosial dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga atau ancaman terhadap kehidupan dan kesehatannya. Perlindungan hukum dan sosial ini bisa berupa bantuan hukum, perlindungan saksi, bantuan psikologis, dan dukungan dari keluarga dan masyarakat.

5. Hak Warisan dan Pensiun: Selain harta bersama, istri juga dapat memiliki hak atas warisan dan dana pensiun yang didapat oleh suami selama pernikahan. Hak warisan dan pensiun ini bisa berupa tanah, rumah, saham, atau uang yang menjadi bagian dari harta warisan atau pensiun suami. Istri dapat mengklaim hak warisan dan pensiun ini melalui proses hukum yang sesuai.

6. Hak untuk Menuntut Ganti Rugi: Istri yang mengalami kerugian atau penderitaan akibat perbuatan suami, misalnya perselingkuhan, kekerasan, atau kelalaian yang menyebabkan kecelakaan, berhak menuntut ganti rugi. Hak untuk menuntut ganti rugi ini bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kerusakan fisik, mental, atau moral yang dialami istri. Istri dapat mengajukan gugatan ganti rugi ini melalui proses perdata atau pidana.

Dengan memahami tahapan dan persyaratan mengajukan gugatan cerai suami, seseorang dapat mengambil langkah-langkah yang benar untuk melindungi hak-haknya dan mendapatkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga: 8 Kota dengan Janda Terbanyak di Indonesia, Brebes Urutan Pertama

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm